BerandaBid HumasCuri Mobil Milik Warga Kontrakannya Sendiri, Febri Ditangkap Buser Naga

Curi Mobil Milik Warga Kontrakannya Sendiri, Febri Ditangkap Buser Naga

Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang ringkus pemilik kontrakan karena lakukan aksi pencurian di kontrakan yang ia sewakan kepada korban. Selasa, 19 November 2024.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 18 November 2024, pukul 08.00 WIB di Jl. Fatmawati, Bukit Merapin, Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pelaku Febrianto alias Febri, 35 tahun warga Kel. Air kepala tujuh Kec. Gerunggang kota Pangkalpinang ini di tangkap Buser Naga atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kejadian itu terkuak saat kakak korban hendak memanaskan mobil millik korban dengan merek Daihatsu tahun 2016 warna putih Nopol F 1786 MP, No Rangka MHKG2CK2JGK021493 No Mesin 3SZDFV1143 an Nani Afrida di kontrakan di Ji Fatmawati Kel. Bukit Merapin Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang, namum kemudian kakak korban melihat bahwa mobil milik korban sudah tidak ada lagi di kontrakan tersebut. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut.

Tak butuh waktu lama, tepatnya pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 16.15 WIB Tim Buser Naga mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan LP. Tim Buser Naga langsung menuju kedaerah kampak kota Pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai Tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Febri.

Setelah diinterogasi Febri mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios tahun 2016 warna putih. Pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara memasuki kontrakan korban menggunakan kunci serep yang dipegang oleh pelaku yang mana kontrakan tersebut adalah milik pelaku sedangkan korban berada di Jakarta sudah kurang lebih 1 (satu) bulan dan meninggkalkan kontrakan tersebut dalam keadaan kosong.

Setelah itu pelaku langsung masuk kedalam rumah melalui pintu depan rumah tersebut dan pelaku langsung menuju kekamar korban untuk mencari kunci mobil korban, lalu pelaku melihat didalam lemari yang tidak memiliki pintu dan terdapat 1 (satu) buah kunci mobil dan 1 (satu) buah surat BPKB mobil milik korban, lalu pelaku membawa 1 (satu) unit mobil yang terparkir didepan kontrakan korban berikut kunci mobil dan surat BPKB mobil milik korban sambil menghubungi temannya untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna putih milik korban.

Kemudian pelaku menggadaikan 1 (satu) unit mobil daihatsu terios warna putih milik korban seharga Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu kurang lebih 1 minggu, lalu uang hasil gadai barang milik korban tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online jenis casino dan kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya Febri dan barang bukti dibawa ke polresta pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Lainnya