Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bengkel las di Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Pelaku, yang bernama Firmansyah alias Pirman (36), ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin malam, 18 November 2024.
Kapolsek Belinyu, AKP Dr. Singgih, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 27 Oktober 2024. Korban melaporkan bahwa ia mengalami kerugian sekitar Rp5 juta setelah sejumlah barang berharga di bengkelnya dicuri.
“Korban melaporkan kerugian sekitar Rp5 juta setelah sejumlah barang berharga di bengkelnya dicuri,” ujar AKP Dr. Singgih.
Pelaku, Firmansyah, diketahui masuk ke bengkel dengan merusak dinding gudang yang terbuat dari triplek. Beberapa barang yang dicuri oleh pelaku antara lain, 1 unit pompa merek G2 Extra warna oranye, 1 unit dinamo, dan 1 unit mesin dompeng merek Sharp.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Belinyu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mario segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi. Pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak ke lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal pelaku. Firmansyah berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin dompeng hasil curian. Saat ini, Firmansyah telah ditahan di Polsek Belinyu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun.
AKP Dr. Singgih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.