Polda Kepulauan Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang kembali menangkap pelaku penggelapan yang mana barang hasil kejahatannya tersebut dikirimkan ke Kota Palembang. Jum’at, 8 November 2024.
Dari laporan korban, aksi kejahatan tersebut ada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Solihin Gp Kel. Asam Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang.
Pelaku adalah Irvan Evendi als Irvan, 26 tahun warga Kel. Ogan Baru kec. Kertapati Provinsi Sumatera Selatan kota Palembang.
Aksi kejahatan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan adalah penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam dengan Nomir Rangka : MH3SEK610RJ101939 dan Nomor Mesin : E34KE0101940 oleh pelaku dengan alibi berpura-pura akan membeli kendaraan korban dan mencoba kendaraan tersebut namun langsung di bawa kabur.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Buser Naga terus memantau dan mencari keberadaan pelaku hingga pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.35 WIB Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tentang dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 21 Oktober 2024.
Setelah itu Tim Buser Naga berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polrestabes Palembang dan Polsekta 5 Kertapati untuk mencari keberadaan yang diduga pelaku. Tim pun berangkat ke Kota Palembang dan dari informasi Reskrim di sana mendapatkan alamat rumah tersebut. Kemudian tim bertemu dengan pelaku di kediamannya.
Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa memang benar ada membeli beberapa unit sepeda motor dari Bujang yang sebelumnya berhasil diamankan Polresta Pangkalpinang. Dalam keterangan ungkap kasus sebelumnya diketahui bahwa Bujang dari Bangka ada menghubungi Irvan yang berada didaerah Palembang untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna hitam.
Kemudian Irvan pun menanyakan kondisi sepeda motor dan bernegosiasi harga, setelah cocok dan putus diharga Rp. 9.000.000,-(sembilan juta rupiah) Irvan pun menghubungi temannya yang bernama Adi yang merupakan supir truk Pangkalpinang tujuan Palembang untuk bertemu dengan Bujang dan membawa sepeda motor yang hendak dibeli oleh Irvan.
Setelah bertemu supir truk tersebut Bujang langsung menaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna hitam keatas mobil truk tersebut Irvan langsung mentransfer uang tunai yang pertama sebesar Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).
Setelah sepeda motor tersebut sampai di palembang Irvan langsung menawarkan kembali sepeda motor tersebut kepada seseorang dan laku seharga Rp. 10.350.000,-(sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Irvan mentransfer sisa uang Bujang sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).
Selain itu Irvan juga ada membeli beberapa unit sepeda motor dari Bujang, yaitu:
1. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BN 4269 BH dengan noka : MH1JMD118PK218221 nosin : JMD1E218443. Sesuai dengan LP / B / 356 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 10 Agustus 2024.
2. 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat Deluxe warna Hitam nopol BN 4762 AF dengan no rangka MH1JM9133RK582712 no mesin JM91E3578276. Seduai dengan LP / B / 282 / VII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 08 Juli 2024. (Untuk barang bukti masih dalam pencarian).
3. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax tahun 2022 Warna Hitam No. Pol. BN 2409 DD dengan No. Rangka MH3SG5620NK574682 & No. Mesin G3L8E1148004 sesuai dengan LP / B / 253 / VI / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 24 Juni 2024. (Untuk barang bukti masih dalam pencarian).
4. 1 (satu) unit sepeda motor honda CRF warna hitam sesuai dengan LP / B / 8 / XI / 2024 / SPKT / POLRES BANGKA / POLDA BANGKA BELITUNG Tanggal 8 november 2024. (Untuk barang bukti masih dalam pencarian).
5. 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna putih. (Untuk laporan dan barang bukti masih dalam pencarian).
Selanjutnya Irvan dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Grand Filano Neo warna hitam dengan Noka : MH3SEK610RJ101939 dan Nosin: E34KE0101940
– 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol BN 4269 BH dengan noka : MH1JMD118PK218221 nosin : JMD1E218443.
– 1 (satu) unit handphone oppo reno warna hijau.
– 1 (satu) buah kartu atm Bank BNI.
– 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI.