Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyrakat,– Dalam memudahkan masyarakat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan bermotor, Satlantas Polres Belitung menggelar kegiatan Uji Praktek dalam pengambilan SIM C kendaraan roda dua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung. Sabtu 9 November 2024.
Uji Pratek Kendaraan bermotor merupakan salah satu syarat dalam pengajuan pembuatan SIM, masyarakat harus bisa melewati berbagai tahapan tes agar bisa lulus.
Kegitan ini dilakukan untuk menguji pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam berkendara serta memudahkan masyarakat untuk melawati berbagai rintangan sehingga dapat berkendara aman, tertib dan tentunya menjaga keselamatan berlalulintas.
Dalam kesempatan ini, personel Satlantas Polres Belitung, Aiptu Harmadi menjelaskan tahapan- tahapan kepada masyarakat untuk dilalui dalam uji pratek kendaraan bermotor sehingga nantinya dapat berjalan aman, lancar dan sesuai harapan.
Peserta yang mengikuti uji praktek akan melewati beberapa tahapan penting antara lain :
1. uji keterampilan dimana peserta di uji dalam mengendalikan sepeda motor melalui berbagai rintangan yang sudah di siapkan
2. uji pemahanan aturan berlalulintas untuk memastikan setiap peserta memahami peraturan yang harus di terapkan saat berkendara
3. uji keselamatan berkendara yang menjadi perhatian utama karena keselamatan adalah prioritas
Sementara itu, perwakilan masyarakat menyampaikan kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam hal pembuatan SIM.
“Alhamdulillah kegiatan ini sangat membantu kami, terutama tempat- tempat yang jauh dari Polres serta pelayanan dari personel juga bagus dan humanis.”ungkap salah satu masyarakat.
ia berharap kegiatan ini bukan cuman sekali, akan tetapi rutin dilaksanakan agar masyarakat sangat terbantu khususnya dalam pembuatan SIM.