BerandaBid HumasKabid Propam, Personel Yang Terlibat Judol dan Narkoba Dipastikan Ditindak Tegas

Kabid Propam, Personel Yang Terlibat Judol dan Narkoba Dipastikan Ditindak Tegas

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Judi online dapat merugikan diri sendiri, karir, dan keluarga. Akibat judi online dapat terjadi hutang yang besar, KDRT, penganiayaan, penelantaran keluarga, perceraian serta disersi.

Kabid propam polda bangka belitung Kombes Pol Ferdiansyah, S.I.K menekankan personel polda babel untuk tidak bermain main dengan judi online dan juga narkoba.

Polri melarang anggota Polri bermain judi online. Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Divisi Propam Polri. Polri akan menindak tegas anggota yang terbukti bermain judi online dengan sanksi kode etik hingga tindak pidana. Ancamannya bahkan bisa berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jelas kabid propam saat memberikan penekan kepada personel sebelum apel pagi, jumat 08 november 2024.

Selain judi online Ferdi juga menekankan kepada personel untuk tidak bermain main dengan narkoba, narkoba adalah musuh negara jangan sampai kalian ada yang positif bahkan menjadi bandar, sudah banyak rekan kalian yang di PTDH gara-gara narkoba, ingat masuk polisi tidak gampang masih banyak kawan kita yang diluar sana ingin menjadi polisi, kalian yang sudah menjadi polisi saya tekankan jadilah polisi yang baik, jadilah polisi yang bisa menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

Berita Lainnya