
Kejadian Bermula Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung menerima Laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan Tindak pidana Pencurian usai kehilangan handphone di jaket miliknya ketika lagi berjualan sayur dan bumbu masakan. Diketahui pelaku melakukan aksi pencuriannya pada hari Senin 07 Oktober 2024 lalu.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melaksanakan Penyelidikan terkait kejadian tersebut. kemudian setelah mendapatkan petunjuk diseputaran TKP dan akhirnya tim mengetahui keberadaan pelaku.
Selanjutnya, tim Opsnal menuju ke TKP yang di duga pelaku yang berada di Pantai,Tanjungpandan, Belitung. Al hasil tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku TO Als Pinokio (41) yang di duga melakukan pencurian satu Unit Handphone Samsung A14 5G berwarna Dark Red milik seorang wanita EN (49).
Dari hasil introgasi, pelaku pengakui sudah menjual HP hasil curiannya tersebut kepada orang lain. Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Samsung A14 5G berwarna Dark Red.
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.