BerandaBid HumasJadi Pembina Upacara di Sekolah, Kapolsek Merawang Sampaikan ini.

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Kapolsek Merawang Sampaikan ini.

Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Suasana di SMA N 1 Merang pagi ini tampak berbeda, pasalnya Kapolsek Merawang Iptu Syafruddin menjadi pembina upacara di SMA N 1 Merawang Kab. Bangka, Senin(26/08/2024).

Kegiatan ini dianggap perlu oleh Kapolsek Merawang guna menyampaikan beberapa arahan kepada siswa-siswi SMA N 1 Merawang.

Dalam Amanatnya Iptu Syafruddin menyampaikan beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para siswa maupun siswi sekalian, yang pertama Kapolsek menyampaikan tentang bahaya Narkoba, selanjutnya tentang tertib berlalu lintas dan terakhir tentang Bullying.

Disini ingin kami sampaikan tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka. Ia mengajak seluruh siswa untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

“ Saya sampaikan tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan mereka. Ia mengajak seluruh siswa untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun dan melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.”Himbau Kapolsek

Selanjutnya Kapolsek menjelaskan tentang tertib berlalu lintas harus dilaksanakan oleh seluruh pengguna jalan, terutama para pelajar sesuai dengan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. Untuk ketentuan menaiki sepeda motor harus memiliki SIM, akan tetapi untuk pelajar karena belum mencapai 17 tahun maka belum bisa mengurus SIM. Beliau memberikan toleransi dengan satu syarat, yaitu harus menggunakan helm. Beliau mengatakan bahwa memakai helm adalah demi keselematan semua pengguna kendaraan bermotor.

“ Tertib berlalu lintas harus dilaksanakan oleh seluruh pengguna jalan, terutama para pelajar sesuai dengan undang undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009. Untuk ketentuan menaiki sepeda motor harus memiliki SIM, akan tetapi untuk pelajar karena belum mencapai 17 tahun maka belum bisa mengurus SIM. Beliau memberikan toleransi dengan satu syarat, yaitu harus menggunakan helm.” Tegas Kapolsek.

Selain itu, beliau juga menyampaikan tentang kenakalan remaja dan bullying. Kasus bullying atau perundungan sedang marak beberapa waktu ini. Perundungan yang terjadi, dilakukan baik di jenjang SD hingga sekolah menengah. Kemudian bullying atau perundungan adalah segala bentuk perilaku intimidasi atau penindasan dari satu individu atau kelompok yang lebih kuat dan dilakukan secara berulang-ulang. Bullying memiliki 6 karakter, salah satunya adalah bullying dengan fisik. bullying ada beberapa jenis, yaitu verbal, non-verbal, dan cyberbullying, dan pelecehan seksual.

“ Kasus bullying atau perundungan sedang marak beberapa waktu ini. Perundungan yang terjadi, dilakukan baik di jenjang SD hingga sekolah menengah. Kemudian bullying atau perundungan adalah segala bentuk perilaku intimidasi atau penindasan dari satu individu atau kelompok yang lebih kuat dan dilakukan secara berulang-ulang.” Jelas Kapolsek.

Berita Lainnya