Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Satresnarkoba Polres Bangka meringkus pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pria inisial MJ (29) diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bangka di sebuah kontrakan Desa Balunijuk, Merawang. Senin (08/07/2024).
Penangkapan terhadap MJ bermula dari laporan masyarakat terkait adanya salah satu warga yang mencurigakan disalah satu kontrakan tersangka yang membuat resah warga sekitar.
Penangkapan MJ dilakukan pada Jumat (5/7) dengan total barang bukti (BB) sabu seberat 10,28 gram serta lakban, plastik bening kecil, tisu, gawai, kotak kardus dan lakban.
Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui kepemilikan barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Dalam aksinya, MJ tertangkap di kontrakan yang tepatnya berada di Jalan Mangga Desa Balunijuk Merawang setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan penangkapan pelaku MJ berawal informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Onion Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MJ dengan narkotika jenis sabu seberat 10,28 gram,” ungkap AKP Era Anggraini.
Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti masih dalam proses pengembangan pihak kepolisian Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.