BerandaBid HumasGelar Konferensi Pers, Polres Belitung Berhasil Ringkus Pelaku Di Kontrakan Usai Kedapatan...

Gelar Konferensi Pers, Polres Belitung Berhasil Ringkus Pelaku Di Kontrakan Usai Kedapatan MilikNarkoba Jenis Sabu

Polda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,– Polres Belitung dalam hal ini Sat Resnarkoba melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba.

kegiatan Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres yang di pimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Antonius Sinaga, S.H. Kamis 5 November 2024..

Seorang pria berinisial CW (24) di amankan Sat Resnarkoba Polres Belitung usai dirinya kedapatan miliki sabu.

Antonius Sinaga mengatakan, dari kronologis kejadian bahwa pada hari senin 2 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib, personel Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Pangkal lalang, Belitung.

Usai menerima laporan tersebut, dikatakan Antonius tim merespon cepat dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat. dan tim sat Resnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang laki- laki (CW) di sebuah kontrakan yang beralamat Jl Hasyim Idris GG Tanjung Baru, Kelurahan Pengkallalang Tanjungpandan, Belitung.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap pelaku yang di duga menyimpan sabu di kontrakannya. Dalam penggeledahan tersebut, tim mendapatkan barang bukti berupa tas selempang milik pelaku dan di temukan 34 bungkus plastik bening berisikan kristal yang di duga narkoba jenis sabu.”ungkapnya.

Selain itu, Antonius mengatakan Tim Sat Resnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone mrek Iphone, 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1 baju koko warna abu, tas selempang, Alat hisap sabu, dan 1 pack plastik klip.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada khususnya terhadap anak- anak. orang tua harus mengawasi jangan sampai terjerumus dalam peredaran narkoba.

“Polres Belitung akan menindak tegas dan terukur apabila kepadatan penyalahgunaan narkoba. sayangi diri anda, kerabat, teman maupun keluarga sehingga di harapkan dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari Narkotika.”jelasnya.

Berita Lainnya