Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Sesuai amanat undang-undang dan menjaga Harkamtibmas di wilayah hukumnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedung Nasional inisiasi warga Binaannya yang bertikai. Jum’at, 22 September 2023 Sore.
Problem Solving atau penyelesaian permasalahan atau juga bisa disebut “Restorative Justice” penyelesaian masalah diluar hukum, yang di tawarkan Bhabinkamtibmas Polsek Taman Sari terhadap pertikaian antar individu masyarakat di wilayah hukumnya.
Pertikaian antar warga ini terjadi antara warga bernama Terry RT.01/01 Kelurahan Gedung Nasional dengan Novita warga Kelurahan Rawa Bangun Kota Pangkalpinang.
Tentunya tidak semua perkara yang bisa melalui proses ini, hanya perkara ringan dan tidak menimbulkan korban besar dan gejolak nantinya yang akan di restorative justice, sesuai dengan peraturan yang ada di Kepolisian.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedung Nasional Brigadir Herlando kemudian memanggil kedua belah pihak untuk melakukan mediasi melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Dan kemudian kedua belah pihak pun sepakat menyetujui poin isi perjanjian dan sepakat untuk mengikuti hasil persetujuan tersebut.
Hal ini dilakukan guna mencari jalan keluar permasalahan tidak berlanjut lagi dan membina kerukunan antar kedua belah pihak.
Bhabinkamtibmas kemudian mempertegas kepada kedua pihak agar tidak mengulangi perbuatannya atau perbuatan yang melawan hukum lainnya yang berakibat kesalahpahaman antar keluarga lainnya dan juga mereka sepakat membuat surat perjanjian bermaterai.
Jika nanti kemudian masih ditemukan persengketaan atau kejadian yang sama maka akan dilakukan proses hukum menurut perundangan yang berlaku.