Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Pelaku penjambretan akhirnya dapat diringkus Satreskrim Polres Bangka Barat yaitu Seorang pemuda bernama Ikran Mediyansah alias Aan (18), warga Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, ditangkap polisi karena diduga menjambret satu unit handphone merek Infinix Smart 5 pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat beraksi menjambret handphone milik korban Rika Hariyanti, Aan tak sendiri, melainkan bersama rekannya beriinisial PD.
Aksi jambret tersebut terjadi saat korban melintasi Dusun VI Pait Jaya, RT 004, RW 004, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Menurut keterangan Aan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Barat. Ia mengaku awalnya tidak niat menjambret handphone tersebut.
Namun, lantaran melihat korban sendiri dan suasana sepi sehingga langsung melancarkan aksinya.
“Kebetulan lewat, karena sepi dan pada malam hari di Jalan Argen. Kami sedang lewat secara spontan langsung mengajak teman saya untuk mengambil HP korban. Dia (korban) lagi sendirian sambil main HP,” ungkapnya, Jumat (22/9/2023).
Aan mengaku, baru pertama kali pertama melakukan aksi penjambretan itu dan sebelumnya tidak pernah sama sekali.
Ia mengaku, uang hasil gadai satu unit HP milik korban tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online jenis slot.
“Iya saya gunakan juga untuk main judi slot, tapi tidak kecanduan saya main, baru main. Menyesal saya jambret ibu itu, tidak mau lagi saya mengulangi perbuatan jambret ini ke depannya,” tutur Aan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, tindak pidana penjambretan itu bermula saat korban Rika Hariyanti sedang berada di depan rumah tetangganya, Dusun VI Pait Jaya, RT 004, RW 004, Desa Belo Laut.
“Jadi pada waktu itu korban ini berada di depan rumah tetangganya. Tiba-tiba dia didatangi dua orang pemuda yang menggunakan sepeda motor merek Trail warna merah,” ujar Ogan.
Awalnya, kata Ogan, seorang pemuda yang duduk di belakang sepeda motor berinisial PD pura-pura bertanya alamat rumah kepada korban.
Namun saat korban lengah, terduga pelaku langsung mengambil handphone milik korban.
“Korban sempat berteriak jambret pada malam itu, tapi kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor trail. Esoknya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Babar guna penanganan lebih lanjut,” jelas AKP Ogan.
Setelah menerima laporan tersebut, ia langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Beberapa pekan tepatnya pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB, orang tua terduga pelaku Aan mendatangi Polres Bangka Barat.
Kedatangan Suryadi itu tidak lain untuk menyerahkan anaknya Aan kepada Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat memeriksa Suryadi sebagai saksi, begitu juga Aan sebagai terduga pelaku.
“Dari keterangan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya membawa senjata tajam jenis pisau, akan tetapi tidak pelaku gunakan melainkan hanya disimpan di pinggangnya. Dan sepekan setelah kejadian itu, pisau tadi dibuang ke air sungai di daerah Menjelang,” ujar Ogan.
Kata Ogan, satu unit handphone merek Infinix Smart 5 warna Biru itu telah digadaikan kepada temannya sebesar Rp400 ribu.
Lalu uang dari hasil gadai pelaku bagi dua dengan PD, masing-masing mendapat Rp200 ribu.
“Setelah itu uangnya mereka gunakan untu keperluan pribadi dan bermain judi online jenis slot. Jadi untuk Aan ini statusnya sudah dewasa, sementara PD masih anak-anak. Pelaku, kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucapnya.