Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Naz alias Erik (32) seorang pria pendatang asal Pemampang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diciduk jajaran Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Air Lingga, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, pada Sabtu (19/8).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, pelaku curanmor ini karena diduga terbukti telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Dewi Yulianti yang sedang terparkir di jalan Sudirman tepatnya di Simpang Bukit Toboali, pada Rabu (16/8) pagi.
“Dimana, kronologi kejadian pada saat itu bermula ketika korban Dewi Yulianti sedang menata dagangan nasi uduk di jalan Sudirman yang berada di Simpang Bukit Toboali, dengan memarkirkan motornya dan kunci masih tergantung di motornya,” ungkap AKP Tiyan, Senin (21/8).
Lebih lanjut, kata Tiyan, kemudian datang seorang pria yang tidak dikenal dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek berwarna kuning, sepatu warna putih berbaju kaos hitam langsung mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan langsung dibawa kabur.
“Korban yang melihat hal tersebut berusaha mengejar dan berteriak meminta tolong. Namun, karena masih terlalu pagi dan jalanan masih sepi sehingga motor tersebut berhasil di bawa kabur oleh pelaku,” katanya.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut pelapor yang mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, langsung melaporkan ke Polres Basel.
“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, selang 3 hari pelaku pencurian berhasil diamankan di sebuah kontrakannya yang berada di Teladan Aik Lingga. Dimana saat diamankan didapati barang bukti sepeda motor disimpan di dalam kamar,” ujarnya
Sementara itu, Ia mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Basel.