Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap 4 kasus terdiri dari pelaku tambang ilegal dan pengepul dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka selama melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal (PETI) di wilayah hukumnya.
Demikian dikatakan, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas Ipda Budi, Selasa (15/8).
“Jadi terkait operasi PETI yang kita laksanakan selama 12 hari, dari tanggal 1 hingga 12 Agustus tahun 2023, berhasil mengamankan dan menetapkan 4 orang tersangka diantaranya yakni AY (49), MS (66), KI (36) dan MI (33),” kata Toni.
Ia mengatakan, selama pelaksanaan operasi, dalam hal ini Polres Basel sudah melakukan penindakan atau pengungkapan baik TO maupun nonTO.
“Untuk yang 2 merupakan target operasi, dan 2 lainnya lagi itu nontarget. Untuk 3 orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan sedangkan 1 orang sebagai pengepul timah yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti peralatan tambang, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga bijih timah seberat 483 kilogram.
“Terhadap 3 tersangka pelaku penambangan ilegal akan dijerat pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan, 1 orang yang ditetapkan sebagai pengepul akan dijerat pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Selain, ungkap operasi PETI, Polres Basel turut melaksanakan press release pengungkapan kasus pembunuhan, penganiayaan serta laka tambang di Laut Sukadamai.