BerandaPolresBangka TengahMiliki 15,58 Gram Sabu, Warga Desa Kulur Diringkus Polisi

Miliki 15,58 Gram Sabu, Warga Desa Kulur Diringkus Polisi

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Malik (27 tahun), warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 15,58 gram di pinggir Jalan Raya Kulur pada Selasa (12/6).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Res Narkoba Bateng, Iptu Windaris mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di Desa Kulur.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semua jelas kita langsung melakukan penangkapan tersangka,” ucapnya.

Windaris juga menjelaskan, untuk peran tersangka ini yakni sebagai bandar, hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

“Tersangka ini status nya bandar, itu terlihat dari jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka, sebanyak 2 paket besar seberat 15,58 gram,” jelasnya.

Windaris juga menambahkan, selain barang bukti narkoba jenis sabu, anggotanya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Selain 2 paket besar sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak rokok, 1 buah kantong plastik warna orange, dan 1 unit handphone Android merek Infinix Hot 30i warna putih beserta sim card,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat ini tersangka beserta barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah.

“Untuk proses selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Bangka Tengah, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Berita Lainnya