BerandaBid HumasPolda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah Di...

Polda Babel Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengangkutan 6,9 Ton Pasir Timah Di Bangka Selatan

kabidhumaskbpmaladiPolda Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengangkutan pasir timah sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) karung tanpa izin yang terjadi pada Rabu (14/12/22) lalu.

Penetapan satu tersangka oleh Direktorat Polairud ini, usai dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan oleh Dit Polairud kepada beberapa saksi serta tersangka.

“Kemarin juga telah dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sidik Dit Polairud bersama Dir Polairud dan Wadir Polairud untuk menetapkan tersangka yaitu Saudara AP,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi melalui Siaran Pers, Kamis (22/12/22) pagi.

Maladi menerangkan, AP ditetapkan tersangka karena dipersangkakan melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin,”terangnya.

Lebih lanjut, Maladi mengungkapkan bahwa telah dilakukan juga penyitaan terhadap barang bukti 1 (satu) unit Mobil Truck Merk Mitsubishi berwarna Kuning dengan Nomor Polisi BN 8428 TB berikut STNK serta 131 (seratus tiga puluh satu) karung yang berisi pasir yang diduga mengandung timah sebanyak 6,9 Ton lebih.

“Saat ini barang bukti tersebut dititipkan di RUPBASAN Pangkalpinang yang disaksikan oleh pihak PT. Timah dan tersangka,”ungkap Maladi.

Sebelumnya, telah terjadi penangkapan pasir timah pada Rabu (14/12/22) yang dilakukan oleh PT. Timah di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang.

Berita Lainnya