Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Tim Srigala Polsek Tempilang Polres Bangka Barat melaksanakan patroli rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka melaksanakan atensi Kapolri dalam memberantas Narkoba, perjudian, ilegal mining, ilegal loging, penyalahgunaan BBM dan penyelewengan LPG di wilayah hukum Polsek Tempilang. Rabu (31/08/2022)
Iptu A. Mukhlis, SH, SE selaku Kapolsek Tempilang memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli dengan meningkatkan intensitas kegiatannya sehingga dapat sedini mungkin mengantisipasi kemungkinan kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tempilang.
Pada kegaiatanya saat tim Srigala Polsek Tempilang melaksanakan patroli KRYD di mendapati seorang perempuan berinisial Di, 32 tahun, Mengurus Rumah Tangga, Desa Simpang Ibul Kec. Simpang Teritip Kab. Bangka Barat
Diketahui Di melakukan penyalahgunaan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai
Kapolsek Tempilang Iptu A. Mukhlis, SH, SE seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo S.I.K mengatakan, Anggota Polsek Tempilang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tempilang, tak pelak kegiatan patroli yang dilaksanakan membuahkan hasil dimana berawal Tim Srigala Polsek Tempilang yang di pimpin KA. Tim Bripka Jhon Frengky, SH mendapati seorang warga yang mengalami laka tunggal kemudian dengan sigapnya tim patroli KRYD membantu memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan dengan membawa korban ke Puskesmas Tempilang pada saat Anggota Menanyakan identitas Korban, Korban Merasa Ketakutan dan Tim Srigala mencurigainya terhadap ekspresi Korban kecelakaan tunggal tersebut dan langsung menggeledah Tas Korban dan di temukan 2 (Dua) Pak Plastik Klip bening kosong selanjutnya Korban Laka tersebut dibawa ke Mako Polsek Tempilang untuk dikembangkan
Hasil pemeriksaan petugas dengan di dampingi ketua RT setempat siketahui membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di simpan didalam BRA (BH) yang di pakai pada saat itu. Saat Ketua RT setempat turut menyaksikan penggeledahan pada wanita tersebut mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu yang di bawa oleh wanita tersebut yang di simpan di dalam BRA (BH) yang di pakai pada saat itu, selanjutnya wanita tersebut mengeluarkan 1(Satu) bungkus Kotak Rokok kosong yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) Buah Plastik Klip yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1(Satu) potongan sedotan plastik Warna Hijau yang di dalamnya berisikan 2 (Dua) Plastik Klip yang dalamnya berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Sabu, dari Pengakuan Wanita tersebut Narkotika jenis sabu yang di bawanya adalah Milik Suaminya yang berinisial RE yang berada di Ds.Tanjung Niur Kec. Tempilang
Menurut keterangan Di dirinya hanya di suruh suaminya untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut kepada suaminya RE yang saat kejadian berada di Desa Tanjung Niur Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.
Hasil dari pemeriksaan ditemukan barang bukti yang diamankan 4 (Empat) Bungkus Plastik Bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) Pak plastik Klip Bening kosong ukuran sedang, 1 (satu) Helai Plastik Klip Bening kosong ukuran besar, 1 (satu) potongan sedotan plastik warna Hijau, 1 (satu) bungkus kotak rokok Kosong Merk ESSE CHANGE DOUBLE, 1 (satu) Unit Hp merk REALMI warna Biru, 1 (satu) unit sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Biru dengan Nopol BN 5833 NR.
Kemudian Iptu A. Mukhlis, SH, SE atas petunjuk Kapolres Bangka Barat AKBP. Catur Prasetiyo, S.I.K melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,