Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Koba merupakan Ibu kota dari Kabupaten bangka tengah, Koba dinilai menjadi kota religius dengan bangunan tempat ibada yang cukup besar dan megah ditambah warga kecamatan koba sangat menjujung tinggi budaya dan norma – norma dasar dalam berkehidupan jadi sangat riskan jika masih ditemukan kasus prostitusi di kota selawang segantang ini.
Kasus Prostitusi yang di ungkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka tengah cukup menyita perhatian, tindak pidana menghubungkan atau mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain ini dilakukan oleh pelaku wanita berinisial MY (34 tahun).
MY ditangkap dikediamanya di kel. simpang perlang kecamatan koba kabupaten bangka tengah bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp. 550.000,-, Smartphone merk VIVO dan 4 orang saksi. Kapolres Bangka tengah Mengatakan Bahwa Pelaku bertugas untuk mencari orang untuk melakukan hubungan intim dengan Fee untuk pelaku mulai dari 50.000 sampai dengan Rp. 200.000 perorang.
“Pelaku mencari dengan menggunakan smartphone orang untuk melakukan hubungan intim dengan imbalan Fee 50.000 sampai dengan Rp. 200.000 per orang”, ucap Akbp. Risya.
Menurut Pengakuan Pelaku MY, bahwa selain menjadi penghubung untuk orang melakukan prostitusi MY juga menyediakan tempat prostitusi untuk pekerjaan seks komersialnya yang bekerjasama denganya disamping itu pula MY menawarkan dirinya kepada laki-laki yang mau bersamanya.
Kini MY dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun 4 bulan dan denda paling banyak R. 15.000,-.