BerandaBid HumasDirektorat Reserse Narkoba Polda Babel Amankan Pemuda Yang Mengantongi 1 Paket Narkotika...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel Amankan Pemuda Yang Mengantongi 1 Paket Narkotika Jenis Sabu

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,-  Seorang Pemuda, inisial PMR, warga Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, Senin (27/09) malam.

Dia ditangkap di ruko, samping Karaoke Galaxy, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, dan diduga mengantongi 1 paket narkotika jenis sabu, seberat 1,05 gram.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Achmad Yanuari Insan, saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Selasa (29/08) sore.

” Ada, tadi malam, diamankan 1 orang laki-laki, diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, barang buktinya ada 1,05 gram,” tulis Kombes Pol Achmad Yanuari Insan.

Atas perbuatannya, kata Kombes Pol Achmad Yanuari Insan, terduga pelaku PMR, disangkal melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” Dari fakta-fakta yang ada, bahwa perbuatan saudara PMR telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.

Selain mengamankan terduga pelaku, serta 1 paket narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit handphone merk Realme warna biru hitam.

Terduga pelaku pun diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.

Berita Lainnya