BerandaBid HumasTim Hiu Macan Dit Polair Ringkus Tiga Kurir Narkoba Bersenjata

Tim Hiu Macan Dit Polair Ringkus Tiga Kurir Narkoba Bersenjata

Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Operasional Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Jum’at petang (13/8).

Tiga tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel di Sungai Balar, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (13/8).

Dikonfirmasi Minggu (15/8), Direktur Direktorat Polairud Polda Babel, Kombes Pol Mochamad Zainul, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka, membenarkan kejadian itu.

Dikatakannya, tiga orang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara di Perairan Sungai Balar Desa Serdang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Mereka adalah Andi Irhan (42), Noris Sopian (35), dan Pikal Lani (29). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya diamankan lantaran kedapatan memiliki, dan menguasai narkotika jenis Sabu dan Inex (Ekstasi).

“Iya, ada tiga orang yang diamankan. Barang buktinya ada 5 bungkus plastik bening yang berisikan pil Ekstasi warna hijau merk Pingwing sebanyak 138 butir, dengan berat bruto seberat 47,06 gram. Kemudian ada 13 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto seberat 109,07 gram,” ungkapnya.

Padas melakukan proses penangkapan tersangka pelaku kasus narkoba itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran, antara Tim Hiu macan dengan para tersangka dari Muara Sungai Balar, Desa Serdang.

Tim Hiu Macan sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan, tersangka pelaku terus berusaha melarikan diri. Saat melarikan diri itu, Speedboat pelaku tidak terkendali, lalu menabrak pohon dan terbalik. Saat itulah Tim Hiu Macan meringkus mereka, namun satu pelaku berhasil melarikan diri.

Barang bukti lainnya, lanjut Toni Sarjaka, ada satu buah tas sandang warna hitam, satu unit speed lidah warna hitam putih, satu unit Hp merk Vivo, satu unit Hp merk OPPO, satu pucuk senpi rakitan, satu buah toples plastik kecil, dan satu lembar tisu.

“Ketiga tersangka kita titipkan di tempat Isolasi Terpadu milik Polda Babel, lokasinya di Rutan Polsek Tamansari. Dititipkan disitu, karena dari hasil Swab salah satu tersangka terkonfirmasi positif Covid-19. Khawatir yang dua orang juga terpapar karena kontak erat dengan rekannya yang positif Covid-19, jadi ketiga-tiganya kita titipkan semua disitu, biar mudah untuk mengawasinya,” beber Toni Sarjaka.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Terpisah, Kombes Pol Mocahamd Zainul mengimbau kepada masyarakat yang tahu peredaran narkoba di wilayahnya, agar melapor ke Direktorat Polairud.

“Masyarakat yang tahu peredaran narkoba di wilayahnya bisa lapor ke Dit Polairud,” ujarnya.

Berita Lainnya