Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Tim gabungan Polres Bangka Bersama Personil Polsek Riau Silip melakukan kegiatan penertiban terhadap aktivitas Tambang pasir Timah Tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di Aliran Sungai Perimping Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.Sabtu,( 07/08/2021 )
Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.K, kasat Polair Polres Bangka, Kbo Sat Polair, Kapolsek Riau Silip, Kanit II Tipidter, Sat Reskrim, Polres Bangka, Anggota Tipidter Sat Reskrim polres Bangka dan Anggota sat Polair Polres Bangka serta Anggota Polsek Riau Silip.
Dalam penertiban tersebut ditemukan 3 (tiga) unit Ponton Ti Rajuk Tower yang sedang beroperasi di Aliran Sungai Perimping Kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka,
Tambang tersebut diduga milik inisial SB, yang beralamat Desa Bernai Kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka dan para pekerja yang diamankan sebanyak 5 ( lima ) orang.
Selain itu turut juga diamankan 2 ( dua ) unit mesin pemotong kayu dan 1 ( unit ) speed 40 PK.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan, S.I.K saat dihubungi awak media, ” membenarkan dengan adanya penertiban Tambang Pasir Timah Tanpa izin di Aliran Sungai Perimping Kecamatan Riau Silip kabupaten Bangka,” tegasnya.
” Untuk para pekerja sedang menjalani pemeriksaan di Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan pemiliknya akan segera kita panggil,” ujar Kapolres.
” Kami tidak melarang aktivitas masyarakat mencari nafkah selama kegiatan itu tidak melanggar ketentuan hukum,” pungkasnya.