Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Anggota Polsek Tempilang bersama Perangkat Kecamatan Tempilang, memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan interaksi, serta menjauhi kerumunan, guna pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19) di wilayah hukum Polsek Tempilang.
Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, SH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH. SIK. MH mengatakan, bahwa dengan dilaksanakannya Posko PPKM, serta himbauan kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan Prokes, dapat mencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Tempilang.
Dengan dilaksakannya kegiatan Posko PPKM di Kecamatan Tempilang, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Prokes, Jelas Kapolsek, sabtu 07 agustus 2021
Selain itu kapolsek juga menjelskan petugas melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, terkait Surat Edaran (SE) Bupati Bangka Barat Nomor : 360/684/SATPOLPPPB/2021, tentang Penetapan Kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV mulai tanggal 03 Agustus 2021 s/d 09 Agustus 2021.