Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Z sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat PCR Palsu berlogo RSBT Pangkalpinang.
Wanita yang bekerja di salah satu hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka itu resmi ditetapkan tersangka usai dilaporkan secara resmi oleh gugus tugas provinsi Bangka Belitung, Kamis (5/8/2021) lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, wanita asal Jawa Barat tersebut langsung menjalani penahanan di rutan Mapolda Kep. Bangka Belitung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Budi Hermawan membenarkan Wanita berinisial Z ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka di hari pelaporan itu juga. Dan yang bersangkutan pun telah ditahan,” ujar Kombes Pol Budi Hermawan, Sabtu (7/8/2021).
Berdasarkan keterangan Z, surat rapid PCR palsu berlogo RSBT Pangkalpinang tersebut ia peroleh dari rekannya dengan harga Rp 500.000. Surat PCR bodong itu diterima melalui via email.
”Surat itu dikirim teman kerjanya dari via email, setelah itu diprint yang bersangkutan lalu membayar lima ratus ribu,” terang Kombes Pol Budi
Dir Krimum juga mengungkapkan saat ini pihaknya terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut termasuk memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Nanti terus kami dalami, kami juga akan memanggil pihak terkait lainnya,”ujar Dir Krimum Kombes Pol Budi.