BerandaBid HumasPenyelundupan Ilegal Benur Senilai 10 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan Polda Babel
Penyelundupan Ilegal Benur Senilai 10 Miliar Lebih Berhasil Digagalkan Polda Babel
Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengangkutan baby lobster (benur) secara illegal senilai sepuluh miliar lebih.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Polisi Anang Syarif Hidayat mengungkapkan, pada hari Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 00.22 WIB dini hari telah diamankan 1 unit spedboat lidah beserta 3 orang dengan muatan 13 box yang berisi benih lobster.
“Tiga orang pelaku yaitu Rinto (40), Mat Resao (31) Dan Mat Diah (26) dengan asal yang sama yaitu dari Desa Sungsang Tiga, Kecamatan Banyuasin Dua, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Irjen Pol Anang ketika konfrensi pers di Mapolda Babel, Selasa (20/7/2021).
“Kerugian negara dari kasus ini ditaksir sebesar sepuluh miliar lebih,” jelas Jenderal bintang dua itu.
Menurut Kapolda, benih lobster merupakan komoditas dari luar Bangka yang hendak diselundupkan ke Singapura melalui jalur pelayaran Selat Bangka dan Batam.
Selanjutnya, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26.
“Diancam dengan hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan denda 1,5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.