Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat, – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat Pimpin Konfrensi Pres Pengungkapan Kasus Pengerusakan Kip Citra Bangka Lestari, Pada Kegiatan Tersebut Kapolda Di Dampingi Oleh Dir Polair Polda Kep.Babel, Kabid Humas Polda Kep. Babel Serta Perwakilan Balai Karantina Kep. Babel, Kegiatan Tersebut Dilaksanakan Di Ruang Dialog Publik Polda Kep. Babel, Selasa (20/07/2021).
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat Dalam Penyampaiannya Menyampaikan Bahwa Pada Hari Senin 19 Juli 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib, Direktorat Polairud Polda Kep. Babel Bersama Pers Dit Reskrimum Polda Kep. Babel Dan Pers Sat Reskrim Dan Sat Intelkam Polres Bangka Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap 7 Orang Tersangka Dan Mengamankan 1 Orang Saksi Atas Kekerasan Terhadap Orang Dan Pengerusakan Barang Diatas Kip Citra Bangka Lestari.
Ungkap Kasus Ini Dari Laporan Polisi Yang Diterima Terkait Tindak Pidana “Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang” Dan “ Pengerusakan / Penghancuran Kapal” Yang Terjadi Pada Hari Kamis 15 Juli 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib Di Kip Citra Bangka Lestari Yang Berlabuh Di Perairan Air Antu Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung Pada Titik Kordinat 01º 44’ 905” S – 106º 04’ 927” E.
Dari Hasil Untkapmkasus Ini Diamankan 7 Tersangka Diantaranya 1) Nama: Suhardi Als Ngikiw, Ttl: Bedukang, 29 Juni 1972, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat : Jl. Dusun Deniang, Rt 006, Kel. Deniang, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel, 2) Nama: Heri Susanto Als Nawi, Ttl : Tuing, 24 November 1985, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat: Jl. Dusun Tuing, Rt 004, Kel. Mapur, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel, 3) Nama: Edi Hawanto Als Ahaw Bin Pung Tjunthai, Ttl: Pulau Tiga, 13 Mei 1981, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Dusun Air Antu, Rt 003, Kel. Deniang, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel, 4) Nama: Panisila Als Renyek Bin Ismail (Alm), Ttl: Bukit Layang, 05 Juni 1967, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat Gang Mawar Kd. Koba, Rt 006, Kel. Deniang, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel, 5) Nama: Haryadi Als Beje Bin Maidil, Ttl: Kemiling, Tj. Karang 08 April 1972,Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat; Dusun Cit, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel, 6) Nama: Arman Juriadi Bin Bambang, Ttl: Sungailiat, 27 Juli 1994, Pekerjaan: Buruh Harian Lepas, Alamat: Dusung Tuing Rt 004 Rw 000 Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung Dan 7) Nama: Yuliantara Als Kadir Bin Mardin (Alm), Ttl: Sinar Baru, 05 Juni 1988, Pekerjaanburuh Harian Lepas, Alamat: Dusun Simpang Mapur, Kel. Pugul, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, Prov. Kep. Babel.
Adapun Barang Bukti Yang Di Amankan Oleh Anggota Sebagai Berikut, 1 (Satu) Unit Kapal Isap Produksi (Kip) Citra Bangka Lestari Dalam Keadaan Rusak Berat, 1 (Satu) Unit Receiver Cctv, Kayu Sebanyak ± 100 (Seratus) Batang Sepanjang ± 1 (Satu) Meter, 3 (Tiga) Batang Kayu Pelawan, 1 (Satu) Buah Pompa Oli Warna Kuning, 1 (Satu) Buah Jam Dinding Warna Putih, 2 (Dua) Buah Pecahan Bola Lampu, 2 (Dua) Buah Pecahan Kamera Cctv Bagian Atas Lantai 2 (Dua) Di Tangga Warna Hitam Putih Warna Merk Hikvision, 1 (Satu) Buah Pecahan Cctv Warna Putih Untuk Monitor Pasir Timah, 1 (Satu) Buah Mangkok Kayu Yang Telah Rusak Yang Digunakan Untuk Pengecekan Sampel Timah, 1 (Satu) Buah Pecahan Cctv, 1 (Satu) Batang Kayu / Gagang Cangkul Dengan Panjang 1 (Satu) Meter, 1 (Satu) Buah Pecahan Kaca, 1 (Satu) Buah Kepala Sapu, 1 (Satu) Buah Jerigen Warna Hitam.
Mo Tersangka Pada Kasus Tersebut Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Barang Dan Menyebabkan Orang Luka Serta Pengerusakan Kapal, Kronologis Ungkap Kasus Tersebut Pada Hari Senin Tanggal 12 Juli 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib, Telah Terjadi Tindak Pidana Diduga Kekerasan Terhadap Orang Dan Pengerusakan Barang Yang Terjadi Diatas Kip Citra Bangka Lestari Yang Sedang Berlabuh Di Perairan Air Antu Kec. Riau Silip Kab. Bangka Prov. Kep. Bangka Belitung Pada Titik Kordinat 01º 44’ 905” S – 106º 04’ 927” E. Yang Dilakukan Oleh Para Tsk Tersebut Diatas Secara Bersama Sehingga Mengakibatkan Kerugian Kip Citra Bangka Lestari Tersebut Ditaksir Sebesar Rp 8.700.000.000 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) Serta Mengakibatkan 1 Orang Petugas Keamanan Atau Satpam Dari Kip Tsb An Sdr Suranda Als Randa Bin Ruslan, 22 Th, Pekerjaan Satpam Pt. Timah Pada Kip Menderita Luka Bengkak Dan Memar Di Bagian Belakang Kepala. Hingga Kejadian Tsb Dilaporkan Ke Dit Polairud Polda Kep. Babel Utk Dilakukan Proses Sidik.
Selanjutnya Setelah Menerima Laporan Tersebut Personil Penyidik Gakkum Dit Polairud Polda Kep. Babel Melakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi-Saksi, Kemudian Hari Senin 19 Juli 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib Bersama Pers Dit Reskrimum Polda Kep. Babel Dan Pers Sat Reskrim Dan Sat Intelkam Polres Bangka Melakukan Upaya Penangkapan Terhadap 7 Orang Tersangka Dan Mengamankan 1 Orang Saksi Atas Kekerasan Terhadap Orang Dan Pengerusakan Barang Diatas Kip Citra Bangka Lestari, Hingga Para Tertsangka Dibawa Dan Diamankan Di Dit Polairud Polda Kep. Babel Guna Dilakukan Proses Sidik.
Para Tersangka Patut Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang” Dan “ Pengerusakan / Penghancuran Kapal” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1 Dan Pasal 410 Kuhpidana.