BerandaBid HumasPolda Babel Tangkap 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Di Kolong Marbuk, Kenari...

Polda Babel Tangkap 3 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Di Kolong Marbuk, Kenari Dan Pungguk

Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Direktorat Kriminal Khusus Polda Kep. Bangka Belitung bersama dengan Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang penambang tanpa izin (ilegal) dikolong Merbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (17/7/21) kemarin.

Ketiga tersangka penambang tanpa izin (ilegal) yang diamankan ini yakni MC alias Adut, RIB dan M alias Mud.

Dir Reskrimsus melalu Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi membenarkan 3 tersangka penambangan ilegal di Kabupaten Koba pada Sabtu kemarin.

“Ya, ketiganya sudah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari informasinya, mereka berperan sebagai pemilik alat-alat pertambangan rajuk.”ujar Kabid Humas melalui siaran pers, Senin (19/7/21) sore.

Selain mengamankan tersangka, Kabid Humas menerangkan sejumlah barang bukti peralatan tambang dari ketiga tersangka ini turut diamankan petugas yakni 3 Unit Mesin Robin & Pompa Tanah, 6 buah Selang Spiral, 3 selang monitor, 3 buah karpet, 3 unit sakan dan 6 buah drum.

“Sebelumnya rekan-rekan kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keteranganya.”terang Kabid Humas.

Sementara itu, dijelaskan Kombes Pol Maladi penangkapan berawal dari adanya pengaduan dari masyarakat mengenai penambangan tanpa izin (ilegal) dikolong Merbuk, Kenari dan Pungguk Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Selain itu berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka ini, mereka bekerja atas inisiatif sendiri dan kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih satu bulan.

“Tetapi aktivitas mereka ini tidak dilakukan setiap hari, mereka curi-curi waktu serta melihat situasi untuk bekerja.”jelas Kombes Pol Maladi.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara.

Berita Lainnya