Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Polri siap mengawal penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sejumlah persiapan sudah dilakukan misalnya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI, pemda, termasuk kejaksaan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal penyekatan atau penutupan akses keluar masuk wilayah, termasuk operasi yustisi.
“Prinsipnya Polri selalu siap mengawal kebijakan pemerintah,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Menurut Kadiv Humas, polisi, TNI, dan pihak lainnya akan lebih memperketat posko PPKM khususnya di wilayah zona merah dan oranye. Sebagai garda terdepan, kata Argo, anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan lebih ketat mengawasi aktivitas masyarakat.
“Utamanya pendekatan humanis dan edukasi dalam mendisiplinkan masyarakat sementara pidana upaya terakhir dalam penegakan hukum,” Jelas Kadiv Humas.
Karena itu, Kadiv Humas meminta masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli, agar lonjakan virus corona bisa ditekan.
“Protokol kesehatan juga jangan kendor. Gunakan selalu masker dan jauhi kerumunan,” ucap Kadiv Humas.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 seiring meningkatnya kasus pandemi Covid-19. (sumber okezone.com)