Polda Kep. Bangka Belitung. Bidang Humas,- Tim Spider Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Tiga orang diduga anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu masing–masing berinisial RC, RM dan SH berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Jumat (25/06/2021) lalu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RC yang diduga sebagai kurir pada pukul 15.00 di Jalan Raya Puput, Perempatan Bank Sumsel Babel, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“Tim opsnal kita mendapatkan informasi ada transaksi narkotika jenis sabu, lalu tim melakukan pembuntutan dan menangkap RC dengan barang bukti sabu,” ujar Kapolsek Jebus, Kompol Muhammad Saleh, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Selasa (29/06/2021).
“Saat akan ditangkap, RC sempat berusaha membuang barang bukti yang saat itu ada padanya,” kata Kompol Muhammad Saleh lagi.
Dari tangan tersangka RC didapatkan sabu seberat 0,83 gram, serta satu unit sepeda motor yang juga dijadikan sebagai barang bukti.
Setelah menangkap RC, kata Kompol Muhammad Saleh, tim Spider Polsek Jebus lalu melakukan penembangan untuk mencari dari mana sabu tersebut diperoleh RC.
Berdasarakan keterangan RC tim Spider Polsek Jebus mendapatkan inisial lain yakni RM seorang perempuan.
Tim Spider lalu bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RM di samping Bank Mandiri, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Tak berhenti di RM, pelaku lain pun berhasil diringkus tim Spider Polsek Jebus.
Seorang perempuan berinisial SH warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga pun ikut terseret akibat ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
“Pukul 16.30 tim opsnal kembali melakukan pengembangan dan menangkap bandar sabu, yakni SH berdasarkan keterangan dari RM.”
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, diperoleh sabu dengan total berat 91,2 gram dan uang total Rp 32.693.000 juta,” tuturnya.
Total 91,2 gram yang ditemukan dari tersangka SH, telah terbagi menjadi delapan paket besar seberat 79,45 gram, enam paket sedang dengan berat enam gram dan 15 paket kecil seberat 5,75 gram.
“Selanjutnya terhadap ke tiga tersangka bersama barang butki, diamankan di Polsek Jebus guna diambil keterangannya,” ungkapnya.