Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Rabu (23/6/2021), Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Jaksa Agung dan Menkominfo menanda tangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjadi pedoman bagi Polri dalam penanganan perkara ITE.
Penanda tanganan SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam.
“Pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan,” tuturnya.
Menurut Kadiv Humas, telah dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang ITE tersebut.
“Dan dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan-nya,” ucapnya.
Nantinya, Polri bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Sebelumnya SKB tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE resmi ditandatangani. Menko Polhukam mengatakan, pedoman ini diharapkan bisa memberikan perlindungan masyarakat.
“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” ujarnya.