BerandaBid HumasBeli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi Dan Dikenakan Pasal Penadah

Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi Dan Dikenakan Pasal Penadah

Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Akibat membeli Handphone (HP) seharga Rp.400 ribu hasil curian, Warga Desa Lubuk Besar berinisial And (49) akhirnya digelandang ke Mapolres Bangka Tengah (Bateng).

Kasat Reskrim, AKP Rais Muin seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo menuturkan Kamis (17/6/2021) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan korban bernama Fitriani (36) warga Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba.

“Korban melaporkan telah kehilangan 3 unit HP, terdiri dari 1 unit HP Samsung Galaxy J2 prime, 1 unit HP OPPO A3S dan 1 unit HP OPPO A71,” ungkap AKP Rais, Selasa (22/6/2021).

Rais mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan 3 unit HP itu, lokasinya di Pantai Sumur 7 Kelurahan Padang Mulya. Di mana pada saat itu, korban sedang mencari ikan dengan cara menjaring bersama keluarga dan rekannya. Namun, ketika hendak mengambil 3 unit HP yang terletak di dalam box sepeda motor yang terparkir, ia kaget karena semua HP nya sudah raib digondol maling.

“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp. 6,2 juta,” terang Rais.

Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian pada tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 16.30 Wib ini, Tim Tupai Polres Bangka Tengah langsung mengendus keberadaan salah satu HP korban berada di Desa Lubuk Besar. Saat dikroscek ke Desa Lubuk Besar, ternyata HP OPPO A3S digunakan oleh And.

“Tepat pada Jum’at (18/6/2021) sekitar pukul 13.45 Wib, kami langsung mendatangi kediaman And di Desa Lubuk Besar. Setelah diintrogasi sedikit, kemudian And kita gelandang ke Mapolres Bangka Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” kata Rais.

Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Bangka Tengah, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Oppo A3S itu dari pelaku lainnya yang sekarang Buron bernama Edi.

“Ia membeli HP itu dari Edi seharga Rp.400 ribu,” ujar Rais.

Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tupai Polres Bangka Tengah akan terus mencari keberadaan pelaku Edi. Sementara And, tetap akan diproses lebih lanjut.

“Kita akan terus mencari keberadaan pelaku Edi. Sementara And, tetap akan diproses lebih lanjut,” tutup Rais.

Berita Lainnya