Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah memberikan piagam penghargaan kepada tujuh personel Polsek Jebus, setelah berhasil menangkap dua narapidana yang sempat kabur dari rutan Kelas II B Muntok, Kab. Bangka Barat.
Sebelumnya dua orang narapidana yakni Suhendra (38) als Jakai dan Satria Nurwega (29) als. Kojek berhasilĀ menjebol plafon dan menyabotase aliran listrik pada Selasa (30/03/2021) lalu.
Diketahui untuk Jakai merupakan warga Keranggan, Kecamatan Muntok yang di hukum selama tujuh tahun enam bulan atas tindak pidana narkotika. Sedangkan Kojek merupakan warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat yang di hukum dua tahun enam bulan atas tindak pidana pencurian.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ferdiansah mengucapkan selama kepada para personel Polsek Jebus yang telah berdedikasi dalam tugas, hingga berhasil mengamankan dua narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Muntok.
“Ini dimaksudkan untuk memacu personel-personel Polres Bangka Barat lainnya, agar meningkatkan kinerjanya. Penguatan diberi karena telah membantu menangkap tahanan yang melarikan diri, kontribusi yang baik dari Polri khususnya Polres Bangka Barat,” ujar AKBP Ferdiansah, Senin (07/06/2021).
Selain itu pemberian piagam penghargaan di berikan juga sebagai bentuk perhatian dari Polres Bangka Barat, terhadap personel yang telah mengukir prestasi dalam pelaksanaan tugsanya.
“Ini sudah menjadi tradisi Polri, jika ada anggota kami yang berprestasi tentu Polri akan memberikan reward sesuai prestasi yang diraih. Kami beri penghargaan, sesuai dengan prestasi yang mereka ukir,” ungkapnya.
Dalam pemberian piagam penghargaan hadir pula Wakapolres Bangka Barat, Kompol Johan Wahyudi, dan sejumlah personel lainnya di jajaran Polres Bangka Barat.
Sementara itu tujuh personel Polsek Jebus yang menerima piagam penghargaan yakni, Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh, Kanit Reserse Ipda Diki Zulkarnain, dan anggota Polsek yakni Bripka Taufik, Bripka Syarifudin, Briptu Hamzah, Briptu Rama, dan Briptu Azmin.