Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan lima instruksi terkait langkah pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Instruksi tersebut diberikan pascakasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan seorang terluka.
Kapolri Listyo Sigit meminta agar peristiwa kekerasan menggunakan senjata api itu tidak terulang lagi.
Surat telegram Kapolri nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021.
Surat instruksi Kapolri ditujukan kepada seluruh Kapolda. Adapun lima instruksi Kapolri sebagai berikut.
Pertama, Kapolri meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Kedua, meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Ketiga, peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Keempat, Kapolri Listyo Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Kelima, menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.