Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Humas,- Dit Krimum Polda Kep. Babel Berhasil mengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 di Pantai Tanjung Bunga Kel Temberan Pangkalpinang. Personil Dit Krimum melakukan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan resedivis. Tersangka yang bernama pendi ini melancarkan aksinya seorang diri dengan bermodalkan sebilah pisau untuk mengancam korbannya.
Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 10.00 Wib Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pantai Tanjung Bunga pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib dengan korban atas nama DEDEK ANDRIAN.
Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap korban, dari keterangan korban diketahui ciri – ciri dari pelaku berbadan gempal dan berpostur tinggi serta kulit hitam. Dari informasi tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan disekitar TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ciri – ciri pelaku mengarah kepada sdr ARVENDI ALS PENDI yang merupakan warga Kel Temberan Pangkalpinang. Hal tersebut juga dikuatkan dari keterangan korban setelah Tim menunjukkan foto sdr ARVENDI ALS PENDI kepada korbanÂ
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan sdr ARVENDI ALS PENDI di Temberan Pangkalpinang. Namun sdr ARVENDI ALS PENDI tidak lagi berada di Temberan dan sedang bekerja TI di Dusun Rek-rek Desa Munggu Kec Sungai Selan Kab Bangka TengahÂ
Kemudian sekira pukul 20.00 Wib Tim berangkat menuju Dusun Rek-rek Desa Munggu Kec Sungai Selan Kab Bangka Tengah. Sekira pukul 22.30 Wib Tim berhasil menangkap sdr ARVENDI ALS PENDI di sebuah rumah di Dusun Rek-rek tersebut. Kemudian terhadap sdr ARVENDI ALS PENDI dilakukan interogasi.Â
Dari hasil interogasi terhadap tersangka ARVENDI ALS PENDI, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Pantai Tanjung Bunga pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 yang dilakukannya seorang diri. Tersangka merampas handphone korban dengan cara memukul korban dan mengancam korban dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau. Dari hasil pencurian dengan kekerasan tersebut tersangka berhasil merampas 1 unit handphone Realme C12 dari korbanÂ
Setelah merampas handphone milik korban, kemudian pelaku menggadaikan handphone tersebut kepada sdr ARMADA ALS CAUK senilai Rp 200.000,-Â
kemudian Tim menuju ke rumah tersangka di Temberan Pangkalpinang untuk melakukan penyitaan terhadap pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban serta mengamankan 1 (satu) unit handphone C12 dari sdr ARMADA ALS CAUK.
Dari hasil kejahatannya tersebut Personil mengumpulkan barang bukti berupaÂ
1 helai kaos oblong pria warna hitam
1 helai celana jeans pendek warna biru terang
1 bilah pisau
1 buah tas punggung warna hitam
1 unit handphone Realme C12Â
Kemudian tersangka atas nama ARVENDI ALS PENDI berikut barang bukti dibawa ke Polda Kep Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Â