BerandaBid Humas100 Hari Kerja Kapolri, Virtual Police Tegur 476 Akun Medsos

100 Hari Kerja Kapolri, Virtual Police Tegur 476 Akun Medsos

WhatsApp Image 2021-05-19 at 11.35.14Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Dalam 100 hari masa kerja Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan virtual police telah menegur sedikitnya 476 konten yang dianggap sebagai ujaran kebencian di sosial media. Angka itu selama kurun waktu 23 Februari hingga 10 Mei.

“Selama kurun waktu 23 Februari sampai dengan 10 Mei itu ada sekitar 476 konten yang diberikan peringatan,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (17/05/2021).

Akun media sosial yang paling banyak ditegur virtual police memakai platform Facebook dengan mencapai 228 konten. Selanjutnya, Twitter sebanyak 224 konten. Ratusan akun medsos tersebut dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari 476 ini, ada 332 konten yang mengandung SARA. Kemudian 100 konten tidak memenuhi ujaran kebencian, tidak kita kirimkan Virtual Police itu atau peringatan,” jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat untuk tidak mengunggah konten yang berpotensi dapat melanggar hukum.

“Kita edukasi baik itu menggunakan platform YouTube, Instagram, Facebook ataupun Twitter dan Podcast,” tukasnya.100 Hari Kerja Kapolri, Virtual Police Tegur 476 Akun Medsos

Dalam 100 hari masa kerja Kapolri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan virtual police telah menegur sedikitnya 476 konten yang dianggap sebagai ujaran kebencian di sosial media. Angka itu selama kurun waktu 23 Februari hingga 10 Mei.

“Selama kurun waktu 23 Februari sampai dengan 10 Mei itu ada sekitar 476 konten yang diberikan peringatan,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (17/05/2021).

Akun media sosial yang paling banyak ditegur virtual police memakai platform Facebook dengan mencapai 228 konten. Selanjutnya, Twitter sebanyak 224 konten. Ratusan akun medsos tersebut dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dari 476 ini, ada 332 konten yang mengandung SARA. Kemudian 100 konten tidak memenuhi ujaran kebencian, tidak kita kirimkan Virtual Police itu atau peringatan,” jelas Argo.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat untuk tidak mengunggah konten yang berpotensi dapat melanggar hukum.

“Kita edukasi baik itu menggunakan platform YouTube, Instagram, Facebook ataupun Twitter dan Podcast,” tukasnya.


Berita Lainnya