Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kabid Humas Polda Kep. Babel, Kombes Pol Drs. A. Maladi, Virtual Police juga merupakan kegiatan Kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana. “Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus.
Polda Kep. Bangka Belitung siap mengedukasi masyarakat dalam mengoperasikan media sosial (Medsos) guna mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini dilakukan usai Mabes Polri resmi meluncurkan Virtual Police (Polisi Virtual).
Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif. Kehadiran polisi di media sosial ini juga untuk mengawasi pengguna medsos agar tidak sembarangan memposting tulisan, foto maupun video.
Kabid Humas sendiri berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE. “Kita berharap masyarakat tidak sembarangan memposting di media sosial,” harap Kabid Humas.
Seperti diketahui, Virtual Police termasuk upaya dalam 16 Program Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Kamtibmas.