BerandaBid HumasKapolres Bangka Selatan Perketat Izin Penggunaan Senjata Api Kepada Anggotanya

Kapolres Bangka Selatan Perketat Izin Penggunaan Senjata Api Kepada Anggotanya

Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto menekankan kepada setiap anggota di wilayah hukum Polres Bangka Selatan dalam penggunaan senjata api di luar dinas, Jumat (26/2/2021).

Penekanan tersebut sesuai Instruksi Kapolri Listyo Sigit berdasarkan Surat telegram Kapolri nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Hal itu lantaran merujuk pada Kasus penembakan yang terjadi di Cengkareng yang dilakukan oleh oknum Polri belum lama ini.

“Tadi pagi saat apel, saya tekankan kepada anggota terutama penggunaan senjata api, digunakan hanya dalam keadaan berdinas atau bertugas,” katanya.

Menurut AKPB Agus, penggunaan senjata api hanya pada saat dalam keadaan terpaksa dan sedang jam berdinas atau bertugas. Khususnya anggota di lapangan.

“Seperti di Reserse dan sebagainya. Apalagi ke tempat hiburan terkecuali sedang melaksanakan tugas,” tegasnya.

Berkenaan perihal tersebut, Kapolres juga sudah jauh hari melarang setiap anggota ke tempat hiburan malam di Kabupaten Bangka Selatan.

“Saya juga mengawasi ketat, terutama jam buka tutup tempat hiburan malam di Bangka Selatan,” ujarnya.

Meski demikian, prosedur kepemilikan senjata api di Polres Bangka Selatan juga diperketat, termasuk proses pinjam pakai penggunaan senjata api sudah dilarang.

“Syarat-syarat kepemilikan pun diperketat, yakni harus melewati tes psikologi, syarat pangkat, tidak pernah buat masalah baru bisa membawa senjata api,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat Bangka Selatan agar melaporkan ke pengaduan Polres atau Polsek terdekat jika ada anggota kepolisian menakut-nakuti warga dengan menggunakan senjata api.

“Laporkan, nanti kita tindaklanjuti, apalagi aparat kepolisian mabuk-mabukan,” tegas AKBP Agus Siswanto.


Berita Lainnya