Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Kegiatan Peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada Masyarakat Prov. Kep. Babel oleh Tim Gabungan TNI, Polri, BPBD Prov. Kep. Babel dan Satpol PP Prov. Kep. Babel pada Sabtu, 29 Agustus 2020.
Penegakan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan di 5 tempat yakni Pantai Pasir Padi kota Pangkalpinang, Seputaran Puncak Mall kota Pangkalpinang, Alun-Alun Taman Merdeka kota Pangkalpinang, Pasar Parit Lalang kota
Pangkalpinang, dan Pasar Air Itam kota Pangkalpinang.
Pemilihan Lima lokasi yang menjadi sasaran karena diketahui banyak aktivitas dan interaksi baik jual beli maupun tempat wisata yang memang banyak dikunjungi masyarakat dan kemungkinan besar ada banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang kurang peduli mengenai protokol kesehatan yang ada, dengan itu Tim Gabungan TNI, Polri, BPBD Prov. Kep. Babel dan Satpol PP Prov. Kep. Babel yang sudah bersiap disetiap titiknya bekerjasama membagikan masker dan teguran kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan terutama apabila beraktivitas diluar rumah.
Pembagian masker ini juga menjadi upaya dalam mengedukasi masyarakat agar menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya covid-19 agar penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin khususnya di Wilayah Bangka Belitung.
Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat agar Lebih peduli dan memahami mengenai bahaya covid-19 dan bekerjasama mematuhi protokol kesehatan sesuai himbauan Pemerintah sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Bangka Belitung.