Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Kasus kecelakaan tambang timah ilegal di Sarang Ikan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Sabtu (28/8/2020) lalu, saat ini sudah ditangani oleh penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Babel. Kecelakaan tersebut diketahui menewaskan enam orang pekerja.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu Mulya Sugiharto mengatakan, pihaknya hanya menangani proses evakuasi para pekerja tambang timah yang tewas dalam insiden tersebut. Sementara kasusnya langsung diambil alih oleh Direktorat Krimsus Polda Babel.
“Hari Minggu penanganan kasus laka tambang di Lubuk Besar sudah diambil alih Krimsus Polda Babel. Kami hanya menangani evakuasinya,” kata Mulya, Senin (31/8/2020).
Kasat Reskrim menambahkan, untuk status tambang ilegal atau tidak dan dugaan keterlibatan oknum tertentu, masih dalam penyidikan Krimsus Polda Babel. Polisi juga belum mengetahui siapa pemilik tambang.
“Status tambangnya kami belum mengetahui apakah ilegal atau legal. Begitu pula soal adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi. Kita tunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda,” katanya.
Diketahui, kecelakaan tambang terjadi di areal tambang timah di Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Babel, Sabtu (29/8/2020), pukul 10.00 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan enam korban tewas. Lima di antaranya pekerja tambang dan satu operator ekskavator yang tertimbun bersama alat beratnya.
Petugas SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh korban yang tertimbun longsor di areal tambang timah, Minggu (30/8/2020). Identitas korban terakhir yang ditemukan bernama Aldi.
“Dengan ditemukannya korban terakhir, maka operasi pencarian akan ditutup. Selanjutnya tim yang terlibat kembali ke satuan masing–masing,” kata Kepala Kantor SAR Kelas B Pangkalpinang Fazzli.