Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Menindak Lanjuti Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid -19, Polres Bangka Selatan melalui Seksi Provos melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Penggunaan Masker di lingkungan Mako Polres Bangka Selatan, Rabu(19/08).
Kegiatan ini, di lakukan guna mengetahui para anggota Polres Bangka Selatan lebih tertib dalam menggunakan masker, sebelum menindak warga sekitar yang tidak memakai masker.
Pendisiplinan ini dipimpin Kasi Propam Polres Basel, Ipda Ridwan NS beserta Personilnya. Dengan sasarannya adalah anggota Polri, PNS dan PHL Polres Bangka Selatan.
Kasi Propam seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto mengatakan di samping mendisiplinkan anggota juga bertujuan untuk mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker bagi personel Polri, PNS maupun PHL yang bertugas di Polres Bangka Selatan.
“Pengecekan penggunaan masker bagi personel Polri, meliputi tempat-tempat pelayanan publik, ruangan kerja, maupun lingkungan Mako Polres Bangka Selatan” Ujar Kasi Propam.
Kasi Propam menambahkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran pentingnya penggunaan masker bagi seluruh anggota Polres Bangka Selatan, bagi yang melanggar akan ada pembinaan dari sie propam.
“Kami menganggap kegiatan ini sangat positif dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi serta memberikan teladan kepada masyarakat. Terkait penerapan protokol kesehatan terutama penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19 di masa pamdemi, namun bagi personil yang melanggar akan di kenakan hukuman pembinaan dari keksi Propam,”pungkas Kasi Propam.