Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Menyusul Instruksi Presiden Jokowi Nomor 6 Tahun 2020, Polri akan menggandakan jumlah pasukan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
“Setelah era kebiasaan baru ini, kami akan menambah jumlah petugas. Kalau dulu mungkin 100, mungkin sekarang jadi 200 personel,” ujar Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Polri akan mengerahkan kesatuan Sabhara dan Brimob untuk membantu pengawasan penerapan protokol kesehatan. Para anggota itu akan diterjunkan bersama dengan personel TNI dan Pemprov DKI.
“Pendisplinan kami akan mendampingi Satpol PP dan TNI untuk menerapkan aturan itu. Tapi kami akan mengedepankan langkah humanis,” kata Gatot.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu poin dalam inpres itu memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi itu akan berlaku bagi pelanggaran perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memberikan teguran kepada para pelanggar. Jika sudah lebih dari 2 kali teguran, maka polisi akan memberi sanksi tegas.
“Kecuali berita hoaks yang membuat masyarakat mengabaikan protokol kesehatan, itu langsung ditindak,” kata Gatot. sumber tempo.co