BerandaBid HumasKami Berikan Himbauan dan Mensosialisasikan Bahayanya Membakar Lahan

Kami Berikan Himbauan dan Mensosialisasikan Bahayanya Membakar Lahan

kapolresbangkabaratferdiansahPolda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Muntok “saat ini sudah memasuki musim kemarau dan biasanya dimanfaatkan warga untuk membuka lahan, baik untuk pertanian maupun perkebunan, pebukaan lahan dengan cara dibakar ini adalah Kebiasaan lama dan turun temurun di daerah yang sangat tidak benar, warga membuka lahan dengan cara membakar karena dinilai lebih praktis dan ekonomis” Ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah Kepada awak media tribaratanews babel pada senin kemarin 10 Agustus 2020.

Kapolres menekankan “Pola lama ini yang harus diantisipasi bersama untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran hutan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,”

Untuk itu Kepolisian Resor Bangka Barat Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau warga agar tidak membakar lahan saat membuka lahan baru

“Gunakan cara yang lebih ramah lingkungan, buka lahan dengan cara membakar berpotensi membuat kebakaran hutan yang lebih luas yang nantinya aka nada kabut asap dan ISPA,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Senin.

Untuk mengantisipasi pembakaran lahan, pihaknya akan menggiatkan sosialisasi dan pemantauan kegiatan masyarakat hingga pelosok, Selain menggelar sosialisasi langsung ke masyarakat, Polri juga akan menguatkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor guna mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 menyebutkan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Lainnya