Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat,- Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Gelar perkara rencananya digelar pada Rabu, 12 agustus 2020 esok.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., mengatakan gelar perkara ini untuk mencari potensi tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.
“Pada Rabu, 12 Agustus 2020 penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra,” ungkap Brigjen Pol. Awi Setiyono, Senin, 10 Agustus 2020.
Karo Penmas mengatakan hari ini Bareskrim tengah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. Selain itu, 2 saksi lain juga diperiksa di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.
“Pada hari ini, penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan kepada 5 saksi, melakukan pemeriksaan 2 saksi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat, dan melanjutkan pemberkasan,” tutur Bigjen Pol. Awi.
Jenderal Bintang Satu ini menyampaikan pada Selasa (11/8) esok, Bareskrim juga merencanakan akan memeriksa kembali tersangka BJP PU. Kemudian 1 orang saksi lain juga akan diperiksa esok hari.
“Pada Selasa (11/8), penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka BJP PU dan satu orang saksi,” jelas Karo Penmas.
Dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra, Bareskrim telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu BJP PU dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.