BerandaBid HumasPolda Kep. Babel Berhasil Gagalkan 200 Kg Sabu Siap Edar

Polda Kep. Babel Berhasil Gagalkan 200 Kg Sabu Siap Edar

WhatsApp Image 2020-07-30 at 12.39.21Kapolda Kep. Babel, Bid Humas,- Irjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat siang ini melaksanakan kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba Jenis Sabu sebanyak 200 Kg, di Lobby Utama Polda Kep. Babel, kamis 30 juli 2020

Dalam konferensi pers ini di hadiri Wakapolda Kep. Babel, Irwasda Polda Kep. Babel, Dir Narkoba, Kabid Humas serta kaabid rehabilitasi BBN Prov. Kep. Babel

Kapolda Kep. Babel menjelaskan penangkapan ini adalah penangkapan paling besar di bangka belitung selama ini.

Total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus narkoba oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri sebanyak 196 bungkus. Berat bruto dari BB tesebut lebih dari 200 kg. Jelas kapolda

“Jadi BB narkoba yang kita amankan totalnya ada 196 bungkus dengan berat bruto 200 Kg lebih yang dimasukkan kedalam karung berisi jagung,” jelas Irjen Pol Anang Syarif Hidayat

Selain barang bukti narkoba juga ikut diamankan 423 karung jagung seberat 20 ton, 2 unit mobil, 1 metal detector dan 3 pisau cutter.

Sedangkan tersangka yang diamankan sebanyak 4 orang.
1 orang perempuan diamankan di Jakarta dan 3 orang diamankan di Batam.Untuk tersangka 1 orang sudah kita bawa bersama barang bukti hari ini sedangkan 3 orangnya lainya masih di Mabes Polri dalam rangka pengembangan guna mengejar tersangka utama yang masuk DPO,” Jelas kapolda.

Satu orang wanita tersangka kasus 200 Kg narkoba dari Jakarta dibawa ke Pangkalpinang, Kamis (30/7/2020). Wanit berinisial Sc dibawa menggunakan pesawat khusus dari Mabes Polri.Turut dibawa bersamanya barang bukti 200 Kg sabu-sabu.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, Dir Narkoba dan personil Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung ikut dalam pesawat kargo milik Polri tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Kep. Babel

Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan kasus oleh Dit Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Awalnya Dit Narkoba mengamankan 8 paket sabu seberat 9,13 kg bruto dari ekspedisi kawasan Lontong Pancur, Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya dikembangbiakkan karena sebagian telah dikirim ke Jakarta.
Di kawasan Cikarang berhasil diamankan lebih dari 200 kg sabu yang disamarkan dalam karung berisi jagung Impor.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Lebih Subsider Pasal 115 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uu Ri No.35 Thn 2009 Ttg Narkotika Ancaman hukuman seumur hidup.


Berita Lainnya