Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat – Polda Kep. Bangka Belitung Resmi Menggelar Operasi Patuh Menumbing 2020 Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (05/08/2020).
Dalam operasi yang mengedepankan penindakan terhadap pelanggar lalulintas ini ada 17 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan. Operasi Patuh Menumbing dimulai dengan digelar apel pasukan di halaman Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Dalam operasi patuh Menumbing kita mengedepankan penindakan sebagai catatan selama 3 bulan masa pendemi covid 19 kita tidak mengeluarkan tilang bagi pelanggar dijalan raya kalI ini ada 17 item pelanggaran lalulintas jadi sasaran utama operasi,” Jelas Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Drs. Anang Syarif Hidayat Saat pimpin Apel Gelar Pasukan Patuh Menumbing 2020
Kapolda Kep. Bangka Belitung juga menambahkan bahwa pada prinsipnya operasi patuh adalah operasi penegakkan hukum bagi pelanggar lalulintas. Walaupun hanya dilakukan selama dua minggu tapi pelaksanaan penindakan akan terus dilaksankan. Kepolisian ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga terjadi perubahan mind set dan budaya.
“Tidak hanya sebatas pelaksanaan operasi saja namun sebagai pemicu merubah mindset masyarakat dari yang tidak tertib lalulintas menjadi masyarakat tertib lalulintas,” tegas Kapolda Kep. Bangka Belitung
Adapun ke 17 Sasaran Operasi Patuh 2020 antara lain :
1. Melawan arus atau contra flow
2. Menerobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor (Ranmor)
4. Ranmor bak terbuka muat orang
5. Mengendarai atau mengemudi ranmor menggunakan HP
6. Kebut-kebutan atau trek-trekan
7. Ranmor roda empat (R4) atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan kecelakaan (laka)
8. Melebihi batas kecepatan
9. Kelebihan muatan
10. Boncengan lebih dari satu orang
11. Mengemudi dalam keadaan mabuk/mengkonsumsi obat-obatan terlarang
12. Lampu utama dan belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti tidak sesuai standar
13. Penggunaan rotator atau sirine
14. Tidak gunakan helm standart
15. Sabuk pengaman/seat belt
16. Kelengkapan berkendara
17. Kelengkapan Sim atau STNK