BerandaBid HumasPolres PGK Kembali Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polres PGK Kembali Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

pelaku-agustian-alias-agus-29-diamankanPolda Kep. Babel, Bid Humas.- Jajaran polres pangkalpinang kembali mengamankan pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ekstasi di dusun sampur kebintik, Pangkalanbaru, Bangka Tengah

Ag  (29) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di depan rumahnya di Dusun Dusun Sampur Kebintik, Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (21/7/2020)

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika sudah jenis ekstasi. “Iya sudah kami diamankan dan ditahan pelakunya, didapatkan memiliki narkotika dua butir pil jenis ekstasi, dari tangan pelaku Agus,” ujar Kompol Jadiman Sihotang, Rabu (22/7/2020)

Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Eddy Yuhansyah mengatakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi ini ditangkap di depan rumahnya yang beralamatkan di Dusun Sampur Desa Kebintik Pangkalanbaru, Bangka Tengah.

Setelah itu dilaksanakan penggeledahan terhadap Agustian alias Agus ditemukan satu butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus di dalam plastik strip bening, barang tersebut ditemukan di bawah kursi diduduki tersangka.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jelas kasat


Berita Lainnya