Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Musibah manusia tidak akan tau kapan akan terjadi, itu adalah rahasia sang pencipta. Akan tetapi kita sebagai manusia wajib untuk tetap berihtiar dengan cara berdoa sebelum beraktifitas dan selalu menjaga keselamatan dan kesehatan dimana, kapan dan apaun aktifitas yang kita kerjakan.
Sobat humas yang semoga selalu dalam lindungan Alloh SWT tentunya didalam berjalanya waktu kita melihat kejadian kejadian/ musibah yang menimpa saudara kita, mungkin kecelakaan lalu lintas ataupun musibah lainya. Tentunya kita sebagai manusia ada panggilan hati untuk berusaha membanu ataupun berempati melihat saudara kita ketimpa kemalangan. Akan tetapi kita sering jumpai di dunia medsos banyak saudara kita yang masih mengekspos / share foto – foto kejadian kecelakaan, bahkan korban – korban mereka share secara vulgarnya. Mungkin niatnya baik agar segera diketahui identitas korban, atau agar segera ditangai oleh pihak berwajib dsb. Apapun alasanya itu tidaklah dibenarkan, kenapa…?.
5 alasan tidak boleh share foto kejadian kecelakaan secara vulgar diantaranya : Â
– Orang yang Sudah Wafat pun Harus Tetap Kita Hargai
– Tak Ada Gunanya Membagikan Foto Jenazah korban korban kecelakaan di Media Sosial, coba anda bayangkan kalau itu keluargamu, bagaimana perasaanmu
– Menyebarkan Foto Korban Kecelakaan tanpa Izin Sama Saja dengan Melanggar Hukum
– Bayangkan Seandainya Kalian Berada di posisi korban kecelakan yang fotonya disebarluaskan
– Foto yang Di-share Bisa Disalahgunakan oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab.