BerandaBid HumasSelain Sepeda Motor, Satlantas Polres Pangkalpinang Beri Peringatan Terhadap Mobil Knalpot Racing

Selain Sepeda Motor, Satlantas Polres Pangkalpinang Beri Peringatan Terhadap Mobil Knalpot Racing

22222Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Selain kendaraan roda dua atau sepeda motor, Satlantas Polres Pangkalpinang akan memberikan peringatan terhadap kendaraan roda empat berknalpot racing. Hal ini dilakukan agar tidak ada kesan tebang pilih penindakan yang saat ini banyak disuarakan oleh masyarakat. Kasat Lantas Polres Pangkalpinang menjelaskan pihaknya sudah gencar memberikan peringatan terhadap kendaraan roda empat berknalpot racing di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

Setelah melakukan peringatan dan imbauan, barulah pihaknya melakukan penindakan tilang untuk kendaraan roda empat. “Sudah kita lakukan penertiban kendaraan roda empat juga. Setelah kita lakukan peringatan baru akan kita lakukan penindakan terhadap kendaraan roda empat berknalpot racing tersebut,” kata Kasat Lantas, Senin (14/17/2020).

Langkah kepolisian untuk melakukan penertiban ini agar situasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang lebih aman, dan nyaman.

Masyarakat juga diharapkan sadar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik. “Kesadaran dari pengendara roda empat atau roda dua agar kendaraan mereka sesuai standar pabrik. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Kami berharap dengan adanya peringatan itu, hal ini dapat menjadi perhatian oleh pengendara dengan kendaraan berknalpot racing atau brong.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya pencegahan dengan imbauan SPBU di Pangkalpinangagar tidak melayani pengisian bahan bakar kepada kendaraan yang berknalpot racing. “Kita juga sudah galakan kerjasama dengan sejumlah SPBU berjalan hampir sebulan. Mereka yang menggunakan knalpot racing tidak diperkenankan mengisi bahan bakar di beberapa SPBU,” tutupnya 


 

Berita Lainnya