Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Lakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 7 kali, pihak kepolisian Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan Yun Son (38) , warga Jalan Kampung Jawa Kelurahan Koba pada tanggal 10 Juli 2020, di Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan, pelaku sudah melakukan pencurian berupa beberapa handphone dan satu buah kotak amal. Dari pencurian yang dilakukan tersangka para korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Tersangka Yun Son ini mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela kamar korban dan dilakukan pada malam hari,” ujar Kapolres Bateng AKBP Slamet, Senin (13/7/2020)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu unit HP merk IPhone X, satu unit HP merk Xiaomi, satu unit HP merk Oppo A5 S, satu buah kotak amal yang sudah rusak, dan beberapa HP dengan berbagai merek lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus curat di Kota Pangkalpinang ini disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.