Polda Kep. Babel, Bidang Hubungan Masyarakat,- Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun trauma setelah diperlakukan tak senonoh oleh pria dewasa AD (37). Kasus asusila ini terjadi di sebuah desa Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. “Pada saat itu korban sedang memancing bersama dua temannya di pemandian. Korban dicabuli oleh pelaku,” Jelas Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan diwakili Kabag Ops AKP Teguh Setiawan, Senin (13/7/2020).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut.
“Pada Kamis 9 Juli 2020, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya,” kata Kabag Ops.
Penyelidikan Tim Opsnal Polres Bangka membuahkan hasil pukul 16.45 WiB. Tak lama kemudian pelaku diringkus tanpa perlawanan.
“Tim opsnal bersama dengan Kanit Res Polsek Bakam langsung melakukan penangkapan pelaku atas di kediamannya. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan pada anak di bawah umur,” katanya.
Setelah diintrogasi, Tim Opsnal Polres Bangka mengamankan AD ke Polres Bangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Teguh seraya memastikan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.