Polda Kep. Babel, Bid Humas,- Tim Opsnal Polsek Bukit Intan di bawah pimpinan kapolsek bukun intan AKP Iswayuli dan Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan FBK (28) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Tersangka FBK (28) warga Kecamatan Sidomya, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung ditangkap di kediaman keluarganya di Kelurahan Lontong Pancur Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Selasa (7/7/2020) pukul 18.00 WIB.
Febri merupakan karyawan PT FIF Group Pringsewu diduga telah menggelapkan barang di Kantor PT FIF Group Pringsewu di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kapolsek Bukit Intan AKP Iswayuli membenarkan pelaku penggelapan ditangkap di Jalan Kerisi No.119 rt.01 rw.02 Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, pada Selasa (7/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pringsewu, Polda Lampung dalam perkara penggelapan barang dalam jabatan di kantor cabang FIF Pringsewu.
Pelaku sempat ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Intan selama 1×24 jam setelah itu diserahkan ke Polres Pringsewu pada Kamis (9/7/2020),” jelas kapolsek.
Akibat penggelapan tersebut pihak perusahaan melangami kerugian dengan total keseluruhannya hampir Rp 1 Milyar karena pelaku menggelapkan puluhan unit sepeda motor yang dibuat fiktif.
Pelaku diduga melanggar pasal keras melakukan tidak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dilakukan atas barang diancam dengan hukuman paling lama lima tahun.