Polda Kep. Bangka Belitung. Bid Humas,- Mengulangi perbuatan Kriminal Hera Rizky alias Hera (27) kembali berulah dan lagi-lagi harus berurusan dengan polisi. Residivis ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, Jumat (3/7/2020) karena mencuri uang Rp7,3 juta milik pedagang empek-empek di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, 15 Juni 2020.
Pelaku ditangkap tim opsnal yang dipimpin Aiptu Mardi Bule di Desa Air Duren, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Saat ditangkap pelaku sedang asyik memanen sayur.
Usai ditangkap polisi, Hera mengaku mencuri lantaran ingin membeli narkoba jenis sabu-sabu. “Usai mencuri saya langsung melarikan diri sembunyi di pondok kebun orang tua saya di wilayah Tua Tunu. untuk menghindari kejaran polisi Hera merubah warna motornya menggunakan pilox,” ungkap Hera, Sabtu (4/7/2020).
Dia menambahkan, hasil curian selain dibelikan sabu juga dibelikan pupuk, baju anak serta memberikan uang kepada orang tuanya sebesar Rp350 ribu dan sisanya untuk keperluan sehari-hari. “Satu kali beli sabu seharga Rp 500 ribu, saya jera ini sudah kedua kalinya saya ditangkap polisi,” katanya.